syarat wajib UTTP ditera dan Tera UlangWajib dan pembebasan untuk ditera dan/atau ditera ulang serta syarat - syarat bagi alat ukur, takar, timbang, dan peralatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985.

UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kepertuan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk : 
a. kepentingan umum; 
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang; 
d. menentukan pungutan atau upah; 
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; 
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan; 
wajib ditera dan ditera ulang.

UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA ULANG
1. UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang.
2. Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam poin 1, pemilik atau pemakai UTTP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang. UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang untuk pertama kalinya wajib diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.

Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas. 

Sedangkan Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan -satuan ukuran, metoda - metoda pengukuran dan alat - alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang - Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Dalam UU No. 2 tahun 1981 pasal 12 dikatakan bahwa dalam peraturan pemerintah ditetapkan tentang  alat - alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang; dibebaskan dari tera dan tera ulang; serta syarat syarat yang harus dipenuhi. Syarat wajib UTTP di tera dan ditera ulang klik disini.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sedangkan tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat dipastikan akurasi dari setiap alat ukur, takar, alat timbang, dan peralatannya. Untuk jenis cap tanda tera klik disni.

Didalam bertransaksi yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan peralatannya harus:

a. bertanda tera sah yang berlaku (tanda tera berlaku sampai bulan November tahun berikutnya)

b. tidak bertanda tera batal

c. tanda teranya tidak rusak

d. sesuai dengan peruntukannya

Perbuatan yang dilarang yang menyangkut UTTP dapat dilihat disini.


Jika terdapat UTTP yang digunakan bertransaksi yang bertanda tera batal, tanda teranya rusak, tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, tanda jaminannya rusak, serta tidak sesuai peruntukannya maka pemilik UTTP tersebut dipidana penjara selama - lamanya 1 tahun  dan atau dikenakan denda setinggi - tingginya 1.000.000,-  (satu juta rupiah).

Melalui Undang - undang nomor 2 tahun 1981 ini dasar terciptanya tertib ukur yang dapat meningkatkan perlindungan penjual dan pembeli dalam hal kebenaran pengukuran. Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat untuk melaporkan ketika mendapatkan UTTP yang tidak sesuai dengan UU metrologi legal. Layanan pengaduan dapat diakses melalui link berikut :